Masturbasi atau onani adalah pemuasan kebutuhan
seksual dengan merangsang organ-organ sensitif (terutama alat kelamin)
sendiri dengan tangan atau alat-alat.
Istilah fiqih untuk masturbasi adalah Istimna.
Imam Malik dan Syafi’i mengharamkan masturbasi dengan merujuk pada ayat berikut.
“Sungguh beruntung orang-orang beriman. (QS. Al-Mukminun 23:1)
“(yaitu) orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali untuk pasangannya (suami/isterinya)…” (QS. Al-Mukminun 23: 5-6)
“Barangsiapa yang mencari di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melewati batas”. (QS. Al-Mukminun 23: 7)
“Barangsiapa
yang mencari di balik itu.” Maksudnya adalah yang mencari kepuasan
seksual bukan dengan isteri/suaminya, tapi dengan cara yang lain seperti
homoseks, masturbasi, lesbi, dll., maka itu adalah perbuatan yang
melewati batas alias haram. Inilah yang menjadi landasan Imam Syafi’i
dan Imam Malik mengharamkan masturbasi atau onani.
Kamis, 29 Juli 2010
Minilyrics
Langganan:
Komentar (Atom)
