Demo Site

Kamis, 29 Juli 2010

Hukum onani atau masturbasi

Masturbasi atau onani adalah pemuasan kebutuhan seksual dengan merangsang organ-organ sensitif (terutama alat kelamin) sendiri dengan tangan atau alat-alat.

Istilah fiqih untuk masturbasi adalah Istimna.

Imam Malik dan Syafi’i mengharamkan masturbasi dengan merujuk pada ayat berikut.
“Sungguh beruntung orang-orang beriman. (QS. Al-Mukminun 23:1)

“(yaitu) orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali untuk pasangannya (suami/isterinya)…” (QS. Al-Mukminun 23: 5-6)

“Barangsiapa yang mencari di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melewati batas”. (QS. Al-Mukminun 23: 7)

“Barangsiapa yang mencari di balik itu.” Maksudnya adalah yang mencari kepuasan seksual bukan dengan isteri/suaminya, tapi dengan cara yang lain seperti homoseks, masturbasi, lesbi, dll., maka itu adalah perbuatan yang melewati batas alias haram. Inilah yang menjadi landasan Imam Syafi’i dan Imam Malik mengharamkan masturbasi atau onani.

Minilyrics

Minilyrics adalah sebuah plugin untuk mp3 player seperti winamp,bagi anda yang suka mendengarkan musik di komputer,bisa mendengarkan lagu sambil menyanyikannya dengan minilyrics,